• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • IKLAN BIDIK
Bidik.news
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
Home OPINI

Jaksa Agung Yang Ideal, Berasal dari Jaksa Karir

admin by admin
23/10/2019
in OPINI
Reading Time: 4 mins read
0
I Gede Willy Pramana

I Gede Willy Pramana

Berproses menjadi seorang Jaksa membutuhkan waktu yang tidak singkat, tata caranya telah diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan) 

Mengenai syarat-syarat pengangkatannya yang diantaranya : a) warga negara Indonesia,b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, c) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, d) berijazah paling rendah sarjana hukum, e) berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, f) sehat jasmani dan rohani, g) berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan h) pegawai negeri sipil.

Selain syarat-syarat tersebut diatur selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (2) UU Kejaksaan mengenai untuk dapat diangkat menjadi jaksa, harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (selanjutnya disebut PPPJ). Dalam proses tersebut seorang calon jaksa terlebih dahulu harus memahami keberlakukan peraturan internal yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia baik dalam bidang pidana umum, pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha, dan pembinaan serta tata administrasi yang menyertainya.

Kemudian ketika menjadi seorang jaksa melekat tugas dan wewenang yang telah diamanatkan undang-undang dan wajib dilaksanakan  dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, professional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu.

Mendukung peranan tersebut Jaksa Agung telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-066/A/JA/07/2007 Tentang Standar Minimum Profesi Jaksa, adapun secara pengetahuan seoarang Jaksa dituntut mampu menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan tugasnya minimal meliputi : 1) Ketentuan hukum pidana materiil dan formil, 2) Ketentuan hukum perdata materiil dan formil, 3) Ketentuan hukum tata usaha Negara materiil dan formil, 4) Ketentuan Intelijen Kejaksaan, 4) Ketentuan hukum adat di tempat penugasan, 5) Ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) baik nasional maupun instrument HAM internasional yang sudang diratifikasi oleh Indonesia, 6) Peraturan perundang-undangan tingkat nasional dan daerah, 7) Konvensi internasional yang relevan dengan tugas Jaksa, 8) Manajemen umum dan Kejaksaan, 9) Etika hukum, 10) Disiplin ilmu lainnya yang menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang, dan 11) Pengetahuan tentang perkembangan ilmu hukum dan praktek hukum nasional maupun internasional.

Pentingnya pengetahuan seorang Jaksa untuk mengetahui norma positif yang saat ini tengah berlaku dan hal ini telah mengingatkan penulis dengan tulisan Thomas Stamford Rafles saat memerintah sebagai Letnan-Gubernur Hindia Belanda padaTahun 1811 yang sempat menuliskan pengalamannya saat memerintah melalui buku The History of Java.

Pada tulisan tersebut Raffles memuji penyusunan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Sang Prabu Surya Alam atau yang lebih kita kenal sebagai Pati Unus Raja pada Kerajaan Demak. Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa Pasal yang mengatur tentang Jaksa dalam menjalankan tugasnya dan Pasal yang paling menarik adalah pada Pasal I Tentang Tugas Jaksa yang mengatur :

“Dalam tempat yang pertama dia harus  mempunyai suatu pengetahuan hukum yang cukup untuk mengetahui bagaimana bertindak dalam menyinggung kasus-kasus yang terjadi sebelum dia bertindak, yang merupakan bagian dari pihak-pihak yang seharusnya diperhatikan. Pokok-pokok tentang apa yang tepat dan pokok-pokok yang tidak tepat untuk suatu perkara hukum, memutuskan bertentangan dengan orang yang akan mengemukakan beberapa hal tentang deskripsi selanjutnya. Jika Jaksa ditemukan mengabaikan masalah-masalah ini, dia akan dipotong lidahnya.

Dalam tempat kedua, untuk bertindak sebagai Jaksa jika jejenang (urutan yang selanjutnya Jaksa) membuktikan kekurangan dalam suatu pengetahuan tugasnya, dia akan dipotong lidahnya, kehilangan kedua kupingnya, atau penjepit yang panas membara dijepitnkan di bibirnya.

Di tempat ketiga, beberpa pernyataan yang tidak benar dalam penulisan akan dihukum dengan kehilangan kedua tangannya. Seharusnya baik hukuman-hukuman ini membawa pengaruh, di semua peristiwa Jaksa seharusnya diasingkan oleh Negara.

Bagaimanapun hukuman dikurangi oleh Raja yang memiliki perasaan kasihan terhadap Jaksa, menariknya kembali setelah satu tahun pengasingan.

Seharusnya Raja menderita karena menjatuhkan yang tidak dihukum semacam suatu kelalaian tugas sama sekali di bagian Jaksa, sebagaimana diterangkan, kesulitan dan menyulitkan akan dengan penting meningkat dalam waktu-waktu tersebut.”

Menilik terhadap posisi strategis seorang Jaksa di dalam proses hukum idealnya Jaksa diisi oleh orang-orang professional dan berintegritas tinggi sehingga dapat melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penegakan hukum secara poporsional, professional, dan berkeadilan.

Sepak terjang seorang Jaksa diuji dalam perjalanan kariernya baik pada saat menjalankan kewenangannya sebagai pejabat fungsional maupun pada saat menjalankan kewenangannya sebagai pejabat struktural hingga usianya telah mencapai 62 (enam puluh dua) tahun, sehingga di dalam kurun waktu tersebut tentunya jaksa yang menapaki kariernya sejak menjadi calon jaksa sampai menjadi jaksa yang diamanatkan memegang jabatan struktural tertentu sangat memahami jalan berliku di tubuh institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

            Dalam artian sempit Integrated Criminal Juctice System atau lebih dikenal sebagai sistem peradilan pidana yang terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung apabila ditelisik lebih lanjut di dalam UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Polri) di dalam Pasal 11 ayat (6) diatur Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier sedangkan di dalam UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung di dalam Pasal 8 ayat (3) mengatur Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden, kemudian untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung di dalam salah satu syarat pengangkatannya pada Pasal 7 huruf f mengatur berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi, walaupun terdapat pengecualian di dalam Pasal 7 ayat (2), yang kesemuanya pimpinan tertinggi di dalam institusi tersebut berasal dari pejabat karier. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan mengatur Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan namun di dalam Pasal 20 UU Kejaksaan mengatur syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf c, huruf d, huruf I, dan huruf g yang memberikan pengertian bahwa Jaksa Agung dapat diangkat dari external lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, menjadikan antara ketentuan-ketentuan di dalam UU Kejaksaan menjadi kontradiktif, yang mana di satu sisi untuk dapat diangkat menjadi Jaksa wajib memenuhi syarat-syarat yang diatur di dalam Pasal 9 sebagai salah satu contoh harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.

            Kejaksaan membutuhkan pemimpin yang memahami tumbuh kembang institusi baik dalam dimensi struktural maupun dalam dimensi kontekstual, pemahaman dalam dimensi struktural diartikan karakter institusi yang bersumber pada sisi internal institusi, seperti tingkat formalitas organisasi, standardisasi pekerjaan, kompleksitas institusi, dan hierarki institusi sedangkan pemahaman dalam artian dimensi kontekstual merupakan pemahaman mengenai karakteristik institusi secara menyeluruh yang ditentukan oleh ukuran institusi, teknologi yang digunakan, lingkungan institusi, tujuan, dan budayanya. Pemahaman-pemahaman tersebut hanya didapatkan oleh seorang pegawai kejaksaan yang diibaratkan perjalanannya seperti pohon yang bermula dari sebuah bibit, berlanjut ketika akarnya merambat ke dalam tanah, kemudian tunas pohon tumbuh disinari cahaya matahari, menghirup udara, dan terpaan air hujan yang perlahan menumbuhkan ranting dan dedaunan sehingga dapat merindangi kehidupan yang bernaung di dalamnya.

 

*Penulis : I Gede Willy Pramana, SH., M.KN. (Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak)

 

Related Posts:

  • Prinsip  Equality Before The Law dalam Proses Penegakan Hukum Pidana
    Prinsip Equality Before The Law dalam Proses Penegakan Hukum…
  • Say No !!!  Jika Ada Penarikan Unit oleh Debt Collector
    Say No !!!  Jika Ada Penarikan Unit oleh Debt Collector
  • Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH,MH, Memaknai Hari Konsumen Sedunia
    Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH,MH, Memaknai Hari Konsumen…
  • Arti Kemerdekaan, Ini kata Direktur LBH Fajar Trilaksana
    Arti Kemerdekaan, Ini kata Direktur LBH Fajar Trilaksana
  • Perma No.04 Tahun 2020, Kebiri Hak Terdakwa & Penasehat Hukum
    Perma No.04 Tahun 2020, Kebiri Hak Terdakwa & Penasehat…
  • Banyak Petinggi Partai Korupsi, Siapa Menyusul Setya Novanto
    Banyak Petinggi Partai Korupsi, Siapa Menyusul Setya Novanto
Previous Post

Kejari Gresik Harus Panggil Bupati , Terkait Penetapan Tersangka Sekda       

Next Post

Suara Tak Turun, Partai Gerindra Jatim Dukung Keputusan Prabowo Masuk Jajaran Menteri Jokowi

admin

admin

Related Posts

Satpol PP Surabaya terkesan tebang pilih turunkan bendera Partai Gerindra

Penertiban Bendera Partai Tebang Pilih, DPC Gerindra Surabaya Protes Walikota Eri

05/02/2023
0
Suasana Musda AIsyiyah Gresik.

Musda Ke-11 Aisyiyah Gresik, Dihadiri Berbagai Tokoh

05/02/2023
0
Fajar Isnaini

KMB Kecam Keras Kriminalisai terhadap Petani Desa Pakel

05/02/2023
0
Awass..masyarakat berhati-hati tindak kejahatan dengan modus rekrutmen palsu yang mengatasnamakan Pegadaian. (ist)

Pegadaian Membuka Lowongan Kerja di Bidang IT

05/02/2023
0
Operasi pasar untuk mengendalikan inflasi daerah digelar di sejumlah lokasi pada 4 - 5 Februari 2023. (ist)

Pemkot Surabaya Lakukan OP di Pasar Tradisional

04/02/2023
0
Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng pukul 07.30 WIB, dan tiba di Stasiun Bandung pukul 17.25 WIB dengan waktu tempuh 9 jam 55 menit. (ist)

KA Panoramic Mulai Beroperasi Layani Rute Surabaya Gubeng – Bandung

04/02/2023
0
Next Post
FOTO : Hadi Dediansyah wakil ketua DPD Gerindra Jatim 
( Rofik)

Suara Tak Turun, Partai Gerindra Jatim Dukung Keputusan Prabowo Masuk Jajaran Menteri Jokowi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.7k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari ini, Selasa (19/7/2022), ratusan karyawan Perhutani Jatim berangkat ke Jakarta bergabung dengan ribuan rekan peduli hutan Jawa Madura untuk menggelar aksi di Monas dan Istana Negara besok Rabu (20/7). (ist)

Ribuan Karyawan Perhutani & Penyelamat Hutan Bakal Demo di Istana Negara Tolak SK Menteri LHK

19/07/2022
Kedua tersangka saat dilakukan penahanan oleh Kejari Gresik, Selasa (31/05/2022)

Kejari Gresik Tahan Dua Tersangka Korupsi PT. Pegadaian

31/05/2022

Kebebasan Berpendapat  Dari Orde Baru Hingga Reformasi

25/10/2018
Maxmillian Winardi didampingi Yan Welly saat launching program “Sumbangan Properti 1 Miliar Per Orang Bagi Rakyat Indonesia Terjerat Hutang Riba”, Kamis (3/2/2022) petang. (Ist)

Maxwin Organization Beri Solusi Warga Indonesia yang Terjerat Hutang Riba

05/02/2022
Bupati Hendy dan Gus Firjaun saat wawancara. (Monas)

Bupati Jember: Kami Bukan Sedang Melakukan Sidak

Banyak Perusahaan ‘Nakal’, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan

PT Terminal Petikemas Surabaya Operasikan Crane Baru

Ketua dan Anggota KSP Tunggal Kencana Ponorogo Dikerangkeng Jaksa

Satpol PP Surabaya terkesan tebang pilih turunkan bendera Partai Gerindra

Penertiban Bendera Partai Tebang Pilih, DPC Gerindra Surabaya Protes Walikota Eri

05/02/2023
Suasana Musda AIsyiyah Gresik.

Musda Ke-11 Aisyiyah Gresik, Dihadiri Berbagai Tokoh

05/02/2023
Fajar Isnaini

KMB Kecam Keras Kriminalisai terhadap Petani Desa Pakel

05/02/2023
Awass..masyarakat berhati-hati tindak kejahatan dengan modus rekrutmen palsu yang mengatasnamakan Pegadaian. (ist)

Pegadaian Membuka Lowongan Kerja di Bidang IT

05/02/2023

Recent News

Satpol PP Surabaya terkesan tebang pilih turunkan bendera Partai Gerindra

Penertiban Bendera Partai Tebang Pilih, DPC Gerindra Surabaya Protes Walikota Eri

05/02/2023
0
Suasana Musda AIsyiyah Gresik.

Musda Ke-11 Aisyiyah Gresik, Dihadiri Berbagai Tokoh

05/02/2023
0
Fajar Isnaini

KMB Kecam Keras Kriminalisai terhadap Petani Desa Pakel

05/02/2023
0
Awass..masyarakat berhati-hati tindak kejahatan dengan modus rekrutmen palsu yang mengatasnamakan Pegadaian. (ist)

Pegadaian Membuka Lowongan Kerja di Bidang IT

05/02/2023
0
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • IKLAN BIDIK

  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19

Copy Right PT Pulitzer Indonesia Media © 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19

Copy Right PT Pulitzer Indonesia Media © 2022

Go to mobile version