SURABAYA – Sebanyak 4 tersangka digelandang ke Mapolrestabes Surabaya, mereka terlibat dalam kasus penculikan serta pembunuhan Bangkit Maknutu Diriat (32), karyawan UMC Surabaya, di jurang hutan Cangar Bumiaji Kota Batu.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, kami berhasil menangkap empat pelaku, dan dua masih dalam daftar pencarian orang (DPO). mereka ditangkap berdasarkan petunjuk rekaman karyawan UMC antara korban dengan pelaku terjadi pertengkaran.
Identitas tersangka yakni bernama Bambang Irawan (27) dan Rulin Rahayu Ningsih (32) mereka pasangan suami istri, tinggal di Perum Mager Sari, Sidoarjo sedangkan dua tersangka lainya bernama Kresna Bayu Firmansyah (22), tinggal di Jalan Nyamplungan, Semampir, Surabaya dan M.Rizaldy Firmansyah (19), tinggal di Jalan Dinoyo Surabaya. Sedangkan dua diantara yang masih buron berinisial ARP (27) dan MIR (20).
“Dari keterangan pelaku motifnya sakit hati karena korban punya tanggungan yang belum dibayar,” Ujar Leonardus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/10).
Leonardus menjelaskan, awalnya antara korban (Bangkit) dengan pelaku (Rulin) berpacaran selama kurun waktu dua tahun yakni tahun 2015 hingga 2017.
Lalu keduanya berpisah dan Pelaku sakit hati karena merasa ditipu oleh korban dan mempunyai tanggungan sebanyak Rp.145 juta.
Pada saat itu, korban dimintai tolong oleh pelaku untuk menjualkan mobilnya seharga Rp.95 juta, namun pelaku hanya dikasih uang Rp.5 juta saja.
Tidak hanya itu korban juga membeli mobil Toyota Yaris atas nama pelaku dengan cara kredit. Kemudian mobil itu mengalami masalah karena ada tunggakan di leasing sehingga pelaku dikejar-kejar oleh deb colector.
Kemudian pelaku bersama suaminya serta mengajak empat orang temanya untuk membantu melancarkan aksinya, yakni membunuh korban.
“Didealer UMC, itulah korban dijemput oleh para pelaku, dan sempat terjadi keributan lalu korban dipaksa masuk mobil yang dibawa pelaku,” Pungkas Leonard.
Lanjut leo, dalam perjalanan, korban sempat loncat lewat pintu lalu berteriak minta tolong namun tidak ada yang menolongnya.
“Terhadap korban pelaku berteriak maling sehingga tidak ada yang menolongnya. Kemudian didalam mobil pelaku sempat dianiaya,” Imbuhnya.
Kemudian para pelaku membawa korban di daerah cangar Bumiaji Kota Batu. Disanalah korban didorong ke jurang hingga tewas.
Akibat perbuatanya keempat pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3-e KUHP dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (Rizky)