BANYUWANGI – Robby Sulistio Handoko, Bos KSU Arta Srikandi yang menjadi terdakwa dugaan penggelapan uang nasabah, ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (17/10).
Dalam persidangan yang berlangsung ruang Cakra, Ketua Majelis Hakim Saiful Arif, S.H., M.H., mengatakan, persidangan tetap dilanjutkan, meski demikian terdakwa Robby ditangguhkan penahanannya. Ke ebijakan tersebut diambil setelah mengetahui adanya putusan pailit KSU Arta Srikandi oleh Pengadilan Niaga Surabaya No.7/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN. NIAGA/SBY pada (23/5) lalu.
“Melalui musyawarah majelis hakim terdakwa, sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, sedangkan Robby kita tangguhkan penahanannya,” kata Saiful Arif SH. M.H.
Nantinya, lanjut Saiful, saksi saksi lain bisa dihadirkan kembali. Supaya peradilan ini bisa memberikan keadilan bagi semuanya.
“Sidang akan kita lanjutkan hari Senin (21/10) besok, untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Sementara pihak pelapor, Win Pratignyo menolak saat dimintai keterangan terkait penangguhan penahanan terdakwa Robby.
“Maaf No Coment,” kata Wignyo.
Menangapi keputusan hakim tersebut, Ketua LSM KPJ Laskar Putih, M.Yunus Wahyudi memberikan warning agar persidangan berjalan sesuai koridor hukum dan meminta hakim tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan dari pihak pelapor.
“Saya mengikuti sidang dari awal, dan hari ini agenda sidang adalah putusan, kenapa bisa berubah, jangan sampe majelis hakim terpengaruh dengan tekanan tekanan dari pihak pelapor,” cetus Yunus.
Sebagai aktifis Yunus berharap penegakan hukum di Banyuwangi bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak memandang siapapun karena semua sama di depan hukum, baik orang kaya pejabat ataupun rakyat semua sama.(nng)