SIDOARJO|BIDIK NEWS – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif di Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, Terdakwa M. Muhtar di vonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim tipikor yang diketuai oleh Dede Suryaman.
Tidak hanya itu, terdakwa M.Mukhtar mantan Plt Kepala badan PPKAD juga didenda 200 juta subsidair 2 bulan. Terdakwa juga di wajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 2,1 Milyar. Uang pengganti tersebut diberikan 1 bulan sejak putusan ingkrach, jika tidak mampu membayar maka asetnya akan disita dan dilelang dan jika tidak ada aset maka terdakwa akan dipidana selama 6 bulan.
Dalam putusan Majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 18 ayat (1), huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Pemotongan jasa insentif di BPPKAD ini merupakan kejadian berlanjut dan telah berlangsung sejak tahun 2014 waktu itu kepala Kaban di jabat oleh Yetty Sri Suparyati dan diteruskan secara berlanjut oleh Kepala Kaban Andhy Hendro Wijaya dan diteruskan oleh terdakwa. Bahwa pemotongan itu dilakukan tidak memiliki dasar hukum, ” tegas Majelis hakim saat membacakan putusan.
Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, terdakwa merupakan aparatur sipil negara terbukti telah melakukan pemotongan, menerima dan meminta jasa insentif BPPKAD dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, internal dan eksternal diberikan pada pejabat asisten 1,2,3, Kabag hukum, Kasubag hukum, kepala BKD dan ajudan wakil bupati dan bupati Gresik.
Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan ini selama 7 hari. “Saya menyatakan pikir-pikir Majelis hakim, ” tegas terdakwa. (him)