SURABAYA|BIDIK NEWS – Dalam melayani pelanggan atau pesertanya, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak tidak mengenal hari libur atau weekend. Dimana baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak melakukan pelayanan prima atau ‘weekend service’ di hari Sabtu, (7/9/2019) kepada ratusan karyawan PT DOK dan Perkapalan yang terkena pengurangan di perusahaannya.
Bertempat di kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, diserahkan pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada 1 orang sebesar Rp 24 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 67 karyawan PT DOK dan Perkapalan sebesar Rp 4.410.942.230.
Deni Suwardani, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak mengatakan, layanan khusus ini diberikan kepada pesertanya agar mendapatkan hak dan benefit dari BPJS Ketenagakerjaan. Serta untuk memudahkan antara pihaknya dengan perusahaan bisa saling berkordinasi.
“Dari ratusan karyawan PT DOK yang datang, hanya 67 orang saja yang berkas-berkasnya memenuhi syarat, sehingga klaim JHT maupun JKM nya bisa di cairkan. Kami sangat mengapresiasi kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya. Harapan kami kedepan untuk perusahaan yang lain juga bisa tertib administrasi,” kata Deni.
Sementara untuk klaim santunan hingga Agustus 2019, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak sudah menyerahkan klaim untuk JHT sebanyak Rp. 60.248.587.470 (4375 kasus) , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp. 8.804.534.269,48 (953 kasus), Jaminan Kematian (JKM) Rp 3.352.800.000 (124 kasus) dan Jaminan Pensiun (JP) Rp. 631.905.860 (993 kasus). (hari)