SAMPANG|BIDIK NEWS – Pilkades serentak kabupaten sampang dalam waktu dekat akan dilaksanakan tepatnya pada 21 November 2019 mendatang, sebanyak 38 desa di Kabupaten Sampang telah siap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Hal tersebut, seperti yang diungkapkan Suhanto selaku Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sampang kepada media,
“Kalau tidak ada perubahan, Pilkades secara serentak di 38 desa, akan dilaksanakan hari kamis, 21 November 2019 mendatang. Kami sudah mengadakan sosialisasi ke semua kecamatan-kecamatan se-Kabupaten Sampang,” ungkapnya, Jum’at (6/9/2019).
Lanjut Suhanto, kemungkinan besar ada 4 desa yang tidak bisa mengikuti Pilkades Serentak tersebut. Hal itu dikarenakan, masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang dimaksud, masih berakhir pada tahun 2020.
“Desa-desa yang tidak bisa ikut Pilkades Serentak diantaranya, Desa Sawa Tengah, Desa Keramat, Desa Banjar dan Desa Batoporo Timur,” lanjutnya.
Suhanto menambahkan, saat ini sebagian besar diantara 38 desa, yang telah siap mengikuti Pilkades Serentak, sudah memasuki tahap pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
“Sebagian banyak dari 38 desa sudah mulai membentuk P2KD,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD),Malik Amirullah menuturkan bahwa, ada persyaratan tertentu dalam mencalonkan Kades. Seperti hal, tidak boleh ada satu Calon Kepala Desa (Cakades), melainkan diharuskan maksimal 5 orang Cakades.
“Untuk Cakades tidak boleh 1 orang saja, maksimal harus 5 orang. Tapi, kalau lebih dari 5 orang, maka harus dilakukan seleksi tambahan. Namun, hal tersebut, terserah desa yang dimaksud,” tandasnya.
Berikut ini daftar nama-nama 38 desa di Kabupaten Sampang, yang telah siap mengikuti Pilkades Serentak, diantaranya :
1. Desa Pangarengan
2. Desa Apaan
3. Desa Patarongan
4. Desa Bringin Nonggal
5. Desa Jeruk Porot
6. Desa Dulang
7. Desa Aeng Sareh
8. Desa Panggung
9. Desa Taman Sareh
10. Desa Taddan
11. Desa Banjar Talela
12. Desa Tambaan
13. Desa Batokarang
14. Desa Rapa Laok
15. Desa Astapah
16. Desa Daleman
17. Desa Plakaran
18. Desa Bancelok
19. Desa Karanganyar
20. Desa Tambelangan
21. Desa Terosan
22. Desa Tapa’an
23. Desa Montor
24. Desa Blu’uran
25. Desa Tlambah
26. Desa Bulmatet
27. Desa Tamberu Daya
28. Desa Pengereman
29. Desa Bira Barat
30. Desa Ketapang Timur
31. Desa Bunten Barat
32. Desa Bunten Timur
33. Desa Karang Anyar
34. Desa Ketapang Daya
35. Desa Paopale Daya
36. Desa Bundah
37. Desa Labuhan
38. Desa Gunung Rancak dan desa yang lain masih menunggu pelkades serentak di tahun – berikutnya yg masuk dalam jadwal dan ketentuwan oleh pemerintah kabupaten sampang bagi desa yang akan mengajukan yang kadesnya sudah sampai menjabatan sebagai kades setempat, imbuhnya”(syam).