GRESIK | BIDIKNEWS – Eksekusi koruptor yang dilakukan oleh Kejari Gresik, terhadap terpidana Dukut Imam Widodo mendapat tanggapan serius Dr. Sudiman Sidaboke selaku kuasa hukum terpidana Dukut Imam Widodo.
Sidaboke menuding Kejaksaan tidak menjalankan SOP eksekusi terhadap kilennya. “Seharusnya mereka menjalankan aturan, yakni melakukan penggilan kepada terpidana atas putusan MA. Jika tidak hadir atau mangkir dari panggilan eksekusi sebanyak dua kali, baru dilakukan penjemputan paksa, ” tegas Sidabuke saat dihubungi via telephone, Kamis (05/09).
Mestinya ada pemberitahuan atau panggilan terlebih dulu, eksekusi itu kan juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan. Ada pertimbangan dalam SOP eksekusi,” terangnya, Kamis 5 September 2019.
Lebih lanjut dikatakan, Jaksa eksekutor jika melakukan eksekusi harus memperhatikan aspek kemanusiaan, terpidana juga punya hak yang dilindung oleh Undang-undang.
“Ini nggak ada surat panggilan, mereka lansung melakukan eksekusi, ” keluhnya.
Ditambahknanya, dirinya masih belum bisa menuntukan lagkah hukum. “Kami masih menunggu turunan putusan dari MA, nanti akan kita pelajari dan menentukan sikap, ” terangnya.
Statemen kuasa hukum dari terpidana Dukut Imam Widodo ditanggapi oleh
Kasi Intel Kejari Gresik, R Bayu Probo Sutopo. “Kita telah melakukan eksekusi atas perintah Kasasi MA, sebagai jaksa eksekutor, ” tegasnya.
Masih menurut Bayu, kami melakukan eksekusi juga berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri/tinggi (P-48) berupa surat perintah pelaksanan putusan Hakim melaksanakan eksekusi.
“Dalam SOP pelaksanaan eksekusi, ketika jaksa ekeskutor menerima kutipan putusan atau salian putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van begewisjd), maka eksekusi dilakukan dengan segera, ” tandasnya.
Tidak hanya itu, secara administrasi jika putusan Kasasi turun, pihak pengadilan setempat pasti akan mengirimkan kutipan putusan kasasi kepada para pihak (kejaksaan, terpidana atau kuasa hukumnya). Apalagi kalau melihat putusan perkara ini sejak bulan Maret 2019.
“Jika kami dituduh tidak manusiawi, itu jelas tuduhan yang mengada-ada. Sebelum dilakukan eksekusi, jaksa eksekutor telah melakukan komunikasi dengan terpidana dan keluarganya. Terpidana Dukut Kooperatif saat tim melakukan eksekusi, ” tegas Kasi Intel Bayu Probo Sutopo.
Sebagai catatan, Dukut tidak menjadi terdakwa seorang diri, ada dua orang lainnya yang terlibat, Husnul Khuluq mantan Sekda Gresik dan Syaiful Bachri, mantan atasan Dukut, berkas perkara Khuluq dan Syaiful dibuat terpisah.
Tiga terdakwa saat itu ditahan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, akan tetapi pada 11 April 2017 Pengadilan Tipikor Surabaya memutus bebas ketiganya (onslag van recht vervolging). Atas putusan iku, Kejari Gresik melakukan upaya kasasi. (him)