SURABAYA | BIDIKNEWS – Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 tidak cuma mendapat banyak fasilitas pribadi, melainkan dari sisi pendapatan yang diterima juga cukup luar biasa. Bahkan, per tanggal 2 September 2019 ini, atau dua hari setelah dilantikk 31 Agustus kemarin, 120 Anggota DPRD Jatim yang baru langsung menerima gaji.
Berdasarkan data yang diterima dari slip anggota DPRD Jatim, per bulan mereka menerima sekitar Rp 71.000.000 per orang. Namun setelah dipotong PPh 21, Iuran BPJS dan sebagainya, setiap anggota DPRD Jatim menerima bersih Rp 64.929.500 per bulan. Jumlah tersebut sudah termasuk Uang representasi, Tunjangan Jabatan, Banggar, Komisi, Keluarga, Beras, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi intensif dan Tunjangan Transportasi. “Iya betul, anggota Dewan baru sudah menerima gaji, ditransfer ke rekening masing-masing,” ujar sumber di lingkungan DPRD Jatim, Selasa ( 3/9).
Tak hanya itu, nantinya, ketika seluruh alat kelengkapan dewan sudah selesai dibahas, maka ada tambahan pendapatan DPRD dari kunjungan kerja. Berkaca pada anggota DPRD Jatim sebelumnya, dalam satu bulan setiap anggota DPRD Jatim minimal melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi sebanyak 3 kali dan kunjungan kerja ke dalam provinsi 3 kali.
Pendapatan dari Kunjungan kerja ini cukup lumayan. Satu kali kunker ke luar provinsi, uang saku yang diterima satu anggota dewan mencapai Rp 3.000.000 dikalikan 3 hari yakni Rp 9.000.000. Jika dikalikan tiga kalu kunker luar provinsi maka total Rp 27.000.000 take home pay.
Sedangkan kunjungan kerja dalam provinsi take home pay yang diterima setiap anggota dewan sejumlah Rp 1.650.000 dikalikan 2 hari. Karena satu bulan ada 3 kali kunker dalam provinsi, maka anggota membawa pulang Rp 9.900.000.
Bila digabung secara keseluruhan, gaji tunjangan dan kunker, maka total pendapatan satu anggota DPRD Jatim mencapai Rp 101.000.000. Jumlah tersebut masih dalam taraf anggota biasa. Untuk pimpinan DPRD jumlahnya tentu lebih besar lagi.
Dikonfirmasi terpisah, mantan Anggota DPRD Jatim 2009-2019, Fredy Purnomo tidak menampik jika pendapatan DPRD Jatim sekitar jumlah tersebut. Namun lepas dari itu, ia menyebut wajar karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “DPRD itu bukan pegawai, tapi penugasan. Sehingga ada honor dan tunjangan sesuai pagu yang ditentukan Kemendagri bahwa Anggota DPRD Provinsi setara dengan pejabat eselon II,” urai mantan ketua Komisi A ini.
Disinggung Kinerja DPRD, Fredy menyebut, indicator pendapatan sebesar itu baru bisa dilihat hasilnya jika indeks demokrasi Jawa Timur naik. Ia mengakui kelemahan DPRD, setiap public hearing atau kunjungan kerja, tidak diimbangi dengan keseriusan membuat laporan hasil tindak lanjut. Sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap rakyat. “Seharusnya, setiap kunjungan kerja ada hasil rekomendasi yang itu bisa dipublikasikan untuk umum dan menjadi masukan ke Pemprov Jatim untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar politisi asal Golkar ini.
Sekedar diketahui PENDAPATAN ANGGOTA DPRD JATIM Per Bulan
Gaji Pokok :
Gaji dan Tunjangan Jabatan Rp 6.704.500
Tunjangan Perumahan Rp 27.625.000
Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 17.850.000
Tunjangan Transportasi Rp 12.750.000 Rp 64.929.500*
Tambahan :
Kunjungan Kerja Dalam Provinsi Rp 9.900.000
Kunjungan Kerja Luar Provinsi Rp 27.000.000
Grand Total Rp 101.829.500
( rof).