GRESIK|BIDIK NEWS – Setiap Tanggal 17 Agustus warga negara indonesia memperingati hari kemerdekaan, sudah 74 tahun lalu ketika bung karno pembacakan tesk Proklamasi, hari itulah indonesia menyatakan Merdeka dari penjajahan.
Akan tetapi apakah kemerdekaan ini dirasakan seluruh rakyat indonesia? Itulah yang saat ini dirasakan terpidana perkara penggelapan dalam jabatan H. Achmad Fathoni. Dibalik jeruji penjara di rutan Banjarsari, Fathoni sapaan akrabnya harus menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan atas vonis dari Mahkamah Agung yang menurut Fathoni tidak adil. Dia telah menjadi korban dari rasa keadilan dan kemerdekaan sebagai warga negara indonesia.
Didampingi istrinya, Achmad Fathoni mendatangi wartawan yang saat iku lagi liputan remisi di Rutan kelas II B, Gresik. Dia mengemukakan bahwa putusan MA yang menuduhnya melakukan penggelapan dalam jabatan. “ini murni masalah hubungan keperdataan antara saya denga pemodal yakni Ngono Budiono dengan mendirikan PT. Trisula Bangun Persada (TBP) sebagai perusahaan pengembang perumahan di Perum Alam Bukit Raya (ABR),” tegasnya, Jumat (16/08).
Diceritakan oleh Abah Fathoni sapaan akrabnya, waktu itu Pak Njono Budiono berjanji menawarkan permodalan sebesar Rp 18.5 Miliar. Namun yang terjadi hanyalah 10.3 miliar dengan bunga 18 persen pertahun pada tahun 2004.
Akan tetapi, pada bulan 7 tahun 2005, Pak Njono Budiono meminta modal itu dikembalikan, namun saya hanya mengembalikan hanya 7,6 miliar karena perusahan masih berjakan dan permodalan masib mengalami perputaran. Uang tersebut diterima lansung oleh pak Njono.
“Bukti dalam penerimaan itu, sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan Negeri Surabaya dengan no putusan 571. Anehnya, Namun pada tahun 2011 saya ditersangkakan sampai sekarang saya menjalani hukuman. Tidak hanya itu, saya kerap diancam untuk dibunuh. Terakhir ketika menjalani proses hukum di PN Gresik, saya ditabrak oleh pengendara motor hingga luka parah dan nyaris gagar otak,” keluhnya.
Permasalahan internal perusahaan PT TBP terus berlangsung, sampai Fathoni mengalami sakit stroke pada 2006-2007, sehingga perusahaan tersebut diduga dipermainkan oleh orang –orang internal perusahaan. Sampai akhirnya dia dijerat kasus hukum hingga keluarga dan jamaahnya tidak terurus.
Dari peristiwa demi peristiwa itu, pada hari kemerdekaan 17 Agustus ini, Fathoni berharap keadilan sebagai masyarakat asli Indonesia, kelahiran Gresik, 8 April 1959, Desa Kedungsekar, Kecamatan Benjeng Gresik. “saya berharap segera dibebaskan dari penjara kana bisa kembali dengan keluarga dan jamaahnya. Semoga mereka yang memiliki kuasa dalam negeri ini mendengar doa dan permohonan saya, agar rasa keadilan sepenuhnya dapat kami rasakan,” pintanya.
Ditambahkannya, dari proses hukum dan rintangan yang panjang ini, dia bersama istri dan jamaah berterimakasih kepada Bapak Bambamg Sulistomo putra Bung Tomo pejuang Kemerdekaan Indonesia yang peduli dengan kasus ini dan berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dan menjadi lurus akan kebenaran yang hakiki.
“Dari ini saya bersama keluarga dan jamaah benar-benar terimakasih kepada Allah telah mengirim seorang bernama Bapak Bambang Sulistomo putra Bapak Bung Tomo pejuang kemerdekaan Indonesia dari yang tidak lurus menjadi lurus,” tutur Fathoni sambil didampingi istri (him)