SIDOARJO|BIDIK NEWS – Terdakwa M Mukhtar mantan Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik akhirnya dituntut 5 tahun oleh Jaksa Kejari Gresik.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp. 1 milyar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan, Kamis (15/08).
Terdakwa dalam tuntutan jaksa juga di haruskan membayar uang pengganti sebesar 2,1 milyar. Uang pengganti tersebut diberikan 1 bulan sejak putusan ingkrach, jika tidak mampu membayar maka asetnya akan disita dan dilelang dan jika tidak ada aset maka terdakwa akan dipidana selama 2 tahun.
Sebelum membaca tuntutan, Kasi Pidsus Kejari Gresik Andri Dwi Subianto menyerahkan bukti pengembalian uang eksternal yakni uang yang berikan untuk pejabat (asisten 1,2,3, Kabag hukum, Kasubag hukum, kepala BKD), ajudan wakil bupati dan bupati Gresik, melalui istri terdakwa. Total uang pengembalian sekitar 167 juta. Uang tersebut dalam tuntutan jaksa akan dikembalikan ke kas negara.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemotongan dana insentif para pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik sejak triwulan pertama tahun 2018 sampai triwulan ke empat. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 18 ayat (1), huruf b, UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Menuntut terdakwa M Mukhtar dengan hukuman selama 5 Tahun Penjara, dan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Andri saat membacakan tuntutan.
Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, Modusnya terdakwa memberikan memo kepada para kepala bidang dan pegawai dimana dalam memo tersebut sudah disebutkan besaran prosentasi potongan insentif pada semua pegawai BPPKAD. “Kepala bidang dan kasubag diberikan slip penarikan dan besarannya sudah ditulis. Uang hasil pemotongan itu diserahkan pada kabid dan kasubag lalu disetorkan ke terdakwa,” terang Alifin.
Tuntutan yang dibacakan secara bergantian ini mengungkapkan fakta bahwa hasil pemotongan dana insentif tersebut digunakan untuk keperluan internal dan eksternal. Keperluan eksternal dibagikan kepada asisten I, II dan III, ajudan Bupati dan Wakil Bupati, Kabag hukum, kasubag hukum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), membayar hutang kepada pak Cik yaitu almarhum Ketua DPRD Gresik dan setan klemat. Sementara untuk keperluan internal, digunakan untuk membayar pekerja harian lepas (PHL), honorer dan wisata ke Bali.
Sementara itu, diberkas tuntutan juga diuraikan besarnya uang hasil potongan jasa insentif mulai triwulan 1 sampai ke empat dengan total rincian untuk dana pemasukan sebesar Rp. 2 ,725 milyar, untuk keperluan internal hanya Rp. 562.750.000 sedangkan sisa uang potongan sebesar Rp. 2,163 milyar.
Sidang dengan Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Dede Suryaman memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pledoi. ” Disamping kuasa hukum, saya juga akan membuat pledoi sendiri,” tegas terdakwa. (him)