SURABAYA|BIDIK NEWS – Komisi D DPRD Jawa Timur menggelar hearing dengan dengan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam asosiasi para penambang tradisional indonesia (APPTRI). Para penambang ini mengeluhkan sulitnya mengurus izin pertambangan rakyat.
Ketua Komisi D DPRD Jatim Eddy Paripurna mengatakan para penambang ini meminta agar izin pertambangan rakyat ini dipermudah. Penambang tradisional seringkali harus berhadapan dengan aparat karena aktivitas mereka dinilai tanpa izin. Untuk itulah Sugianto ingin masyarakatnya yang menjadi penambang bisa difasilitasi pekerjaan sesuai aturan, melalui izin pertambangan rakyat.
“Para penambang ini mengeluhkan banyaknya pertambangan di Jawa Timur ini dikuasai oleh pihak luar. Memang ada sebagian yang dipekerjakan di pertambangan tersebut tapi yang lainnya tidak diperkenankan untuk melakukan penambangan sendiri,” katanya, Selasa (6/8).
Politisi PDIP ini mengatakan sebenarnya tidak ada persoalan terkait perizinan pertambangan ini. Namun ia berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempercepat keluarnya izin pertambangan rakyat ini. “Agar para penambang ini tidak dianggap ilegal,” jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi D DPRD Jatim, Ahmad Hadinuddin mengatakan sebenarnya Pemprov Jatim jatim tidak mempersulit. Hanya saja masyarakat ini tidak tahu tentang proses mengurus perizinan tambang rakyat. “Rata-rata mereka kebanyakan kurang sabar,” katanya.
Selain itu masyarakat penambang tradisional ini tidak mengetahui wilayah pertambangan rakyat. Sehingga rata-rata pemerintah daerah tidak mau memberikan rekomendasi. “Bahkan kepala desa tidak memberikan ijin domisili. Sebenarnya sudah dari dulu kami berharap ada sinergitas antara pemerintah daerah dengan Pemprov Jatim terkait hal ini. Sehingga ketika ada apa-apa tidak harus Pemprov Jatim yang dibebani,” tegasnya. (rofik ).