SURABAYA | BIDIK NEWS – Jaringan narkoba sebanyak 50 kg dari Sokobanah, Sampang diungkap Tim Satgas Anti Narkoba Polda Jatim beserta jajarannya.
Puluhan barang haram itu disita dari lima orang tersangka, mereka berinisial SH di Kabupaten Jember, JH dan S di Kabupaten Sampang, perempuan berinisial N di Kabupaten Sampang, dan NAH di Pontianak.
Barang haram itu nilainya fantastis yakni sabu seberat 50 kg senilai Rp.74 milliar dan 99 butir inex yang berasal dari Malayasia.
“Pengungkapan barang bukti narkoba ini merupakan pengungkapan selama 6 bulan terakhir. Sejak September 2018 hingga sekarang dan akan masih berlanjut untuk memberantas narkoba,” Ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Rabu, (31/7).
Luki menambahkan, pengungkapan yang baru dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim adalah pada bulan April 2019 lalu. Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita ada seberat kurang lebih 11 kilogram, dengan modus dimasukkan dalam kaleng atau galon cat.
“Modusnya sama, cuma yang kemarin ditangkap dibungkus warna hitam (kaleng catnya) diganti, dan ini terungkap juga di Tanjung Perak,” Terangnya.
Luki menjelaskan, barang haram ini masuk dari Malaysia, kemudian ke daerah Pontianak dan Riau. Barang haram itu dikirim lewat jalur darat, jalur udara, dan jalur laut, lalu masuk ke Surabaya dan masuk ke daerah Sokobanah, Sampang.
Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Sampang, Polda Jatim dan gabungan BNN, Bea Cukai serta TNI. (Riz)