SURABAYA|BIDIK NEWS – Vecky Subhun dan Arfandi Nugraha, dua terdakwa dalam kasus penjualan satwa dilindungi yaitu komodo, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman berbeda.
Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa Vecky divonis tiga tahun penjara sedangkan Afandi divonis selama dua tahun. Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Vecky yaitu pria 33 tahun ini pernah dihukum sebelumnya.
Selain hukuman badan, mereka diharuskan
membayar denda sebesar Rp 10 juta.
“Menyatakan terdakwa Vecky dan Arfandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi. Bila denda tidak dibayar maka hukuman ditambah selama dua bulan,” kata ketua majelis Jihad saat bacakan putusan, Senin, (29/7/2019).
Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerima hukuman yang dijatuhkan. Adapun JPU Nizar mengaku pikir-pikir. Pasalnya, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan penjara selama tiga tahun enam bulan.
Vecky yang berperan sebagai pemasok menitipkan komodo kepada Rizal dan Arfandi sebelum dikirim ke pembeli yang telah memesan melalui media sosial. Dari hasil penjualan, masing-masing mendapatkan keuntungan Rp1-3 juta.
Dia menjualnya seharga Rp 12 juta per ekor dengan berat dan ukuran yang bervarian. Subhun pun membungkus Komodo itu di dalam sebuah tabung pipa yang telah dirangkai sedemikian rupa lalu menaruhnya di dalam kardus.
Sejak tahun 2016, Komodo yang telah dijual Subhun sebanyak 40 ekor dan ukuran yang paling besar berukuran satu meter. (j4k)