SURABAYA|BIDIK NEWS – Dua orang bandar dan pengguna tak berkutik ketika digrebek polisi. Penggerebekan tersebut dilakukan diwilayah Balongsari Tama Selatan Blok 9-B, Kecamatan Tandes Surabaya.
Identitas pelaku bernama Erwin Ayu Asiawati (35), tinggal di Jalan Balongsari Tama Selatan Blok 9-B, Tandes, Surabaya dan Fathur Rahman tinggal di Balong Sari Blok 9-D, Tandes Surabaya.
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto menjelaskan, ditangkapnya pelaku seorang ibu rumah tangga ini berawal dari laporan masyarakat, jika di sekitar rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba.
Kemudian dikembangkan oleh petugas dan berhasil mengamankan pengguna lainnya.
“Pelaku Ayu Asiawati berhasil ditangkap, pada, Rabu 10 Juli 2019, pukul 08.00 WIB dan Fathur Rohman ditangkap pukul 12.00 wib, ” Ujar Kusminto, Sabtu (13/7).
Lanjut kusminto, selain mengamankan pelaku Ayu Asiawati petugas juga mengamankan Fathur Rahman serta mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil terdapat sisa sabu seberat -+ 0,35 gram, 1 bendel plastik klip kecil kosong warna bening.
Didapati juga, 1 pecahan pipet kaca terdapat sisa pakai sabu seberat bruto -+ 2, 01 gram, Timbangan elektrik, 1 skrop dari potongan sedotan plastik, korek, ATM, dan HP.
Perwira berpangkat melati satu dipundaknya itu mengatakan, Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Poliklinik Rajawali untuk dilakukan test urine dan hasilnya positif (+).
Setelah dilakukan penyidikan, Ayu Asiawati mengaku jika semua barang itu adalah miliknya. Sabu tersebut didapatnya dengan cara diranjau dari seseorang yang dikenal dengan nama Glen.
“Dia (Glen), meranjau dari dalam Lapas di Porong,” Cetus pelaku.
Sementara itu Fathur Rahman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dibelinya dari Erwin Ayu Asiawati seharga Rp.600 ribu dan uang tersebut didapatnya dari seorang berinisial Rk yang saat ini masih dilakukan pengejaran. (Riz).