MALANG | BIDIK NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sangat mendukung dan mensuport upaya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo memperluas cakupan kepesertaan baru, khususnya dari sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dukungan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Disperindag Kab. Sidoarjo No.09 Tahun 2019 tentang pembentukan tenaga administrasi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan Unit Pasar Rakyat.
Menindaklanjuti dukungan itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo menyambut positif dengan membekali sebanyak 40 agen Perisainya melalui ‘Diklat Teknis Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo’ di hotel Ijen Suites Malang, Jumat (28/6/2019).
Ikeda Hendra Kusuma, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo mengatakan, agen Perisai merupakan kepanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam upayanya menjaring peserta baru dari pekerja sektor informal atau BPU (pedagang pasar, PKL, tukang becak, tukang parkir, ojek, sopir angkot, nelayan dan petani) dan UMKM dengan segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Para pekerja sektor informal dan UMKM ini akan mendapatkan perlindungan manfaat 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulan,” kata Deni, sapaan akrabnya.
Sementara Andrey J. Tuamelly, Asisten Deputi Direktur Kepesertaan Wilayah Jatim menambahkan, melalui agen Perisai yang menyasar pekerja disektor informal ini membuktikan, kalau negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan.
“Jadi BPJS Ketenagakerjaan tidak membedakan antara pekerja formal atau PU dan pekerja informal atau BPU. Semuanya sama-sama mendapat perlindungan,” tegasnya.
Dukungan Pemkab Sidoarjo terhadap BPJS Ketenagakerjaan, dijelaskan Nawari, Kabid Pasar Rakyat Disperindag Kab. Sidoarjo dengan merekrut 13 tenaga administrasi Perisai baru yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS.
Selanjutnya ke-13 agen Perisai tersebut akan ditempatkan di Unit Pasar Rakyat Disperindag Kab. Sidoarjo wilayah kerja pasar Porong, Tulangan, Bulang, Krembung, Prambon, Krian, Tarik, Taman, Sukodono dan Wadungasri.
“Tenaga administrasi Perisai ini bertugas memberitahukan kepada seluruh pedagang pasar yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar. Karena ini sifatnya wajib dan ada sanksinya, yakni tidak akan memperoleh layanan publik bagi pedagang pasar yang belum menjadi peserta,” kata Nawari.
Nantinya, kata Nawari, pihaknya akan menyediakan kantor dan ruangan khusus bagi tenaga administrasi Perisai di tiap-tiap unit pasar rakyat untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain untuk penyuluhan dan sosialisasi, menerima pendaftaran peserta baru, pembayaran iuran hingga pengajuan klaim.
“Dengan ditempatkannya tenaga administrasi Perisai di semua unit pasar rakyat yang tersebar di Kab. Sidoarjo. Akan mempermudah proses pembayaran iuran rutin tiap bulan dan pengajuan klaim para pedagang pasar jika mengalami kecelakaan kerja. Jadi tidak harus jauh-jauh datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo,” kata Nawari.
Masa tugas tenaga administrasi Perisai ini pun ada batasnya, yakni 1 tahun. “Kita akan pantau kinerjanya. Tiap 6 bulan sekali kita lakukan evaluasi. Jika kinerjanya bagus, maka akan diperpanjang dan mendapat bonus insentif lumayan besar dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, jika tidak produktif, maka akan kita ganti,” pungkas Nawari.
Hingga saat ini, dari data Disperindag Bidang Pasar Rakyat Kab. Sidoarjo menyebutkan. Dari sekitar 16 ribu jumlah pedagang pasar, 30% nya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo.
Sedangkan dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim melalui Perisai hingga Juni 2019 menyebutkan, jumlah agen Perisai sebanyak 399 dengan total pekerja yang diakuisisi 26.811 tenaga kerja. Dan jumlah agen Perisai di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo sebanyak 40 orang dengan total pekerja yang diakusisi 986 tenaga kerja.
Dalam Diklat Teknis tersebut, para agen Perisai juga mendapat bekal pengetahuan tentang kode etik kinerja agen Perisai dalam menjaring peserta baru dari Saifullah Putra, Asisten Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) BPJS Ketenagakerjaan (hari)