MALANG|BIDIK NEWS – Kabupaten Malang digemparkan dengan ulah pasangan dengan erilaku seks menyimpang. Seorang suami, mengaku diminta istrinya menjual pasangan hidupnya itu, hanya untuk mendapatkan kepuasan seksual model “threesome”.
Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus yang menyeret nama Farid Sugiarto (25) warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan, yang menyuruh istrinya inisial N (27) untuk melakukan perilaku seks itu berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda mengatakan, jika pelaku ditangkap ketika bersama pelanggan di salah satu Hotel di wilayah Singosari.
“Tersangka ini telah tega menjual istrinya untuk melakukan perilaku seks menyimpang threesome. ungkapnya.
Ditambahkan Adrian, tersangka Farid ini menawarkan layanan threesome di media sosial (Facebook). Diketahui, Farid menawarkan istrinya tarif Rp 3 juta short time.
“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi,” tegasnya.
Dugaan perilaku seks menyimpang threesome ini, diakui oleh Farid. Hanya saja ia mengatakan jika perbuatan itu atas dorongan dari istrinya.
“Saya baru sekali menawarkan istri saya, sampai akhirnya tertangkap polisi. Sebelumnya, saya pernah melakukan hal sama, namun akhirnya gagal,” pungkasnya. (Doi)