GRESIK|BIDIK NEWS – Menguasai dan memiliki 15 poket Narkotika jenis SS yang akan di perjualbelikan, terdakwa Muchammad Nova Ishanul Khaq (26) warga Jl. Sindujoyo Gang 10 No. 08 Kelurahan Lumpur, disidangkan di PN Gresik, Selasa (18/6/2019).
Dalam dakwaan, JPU Yunita Ramadani dari Kejaksaan Negeri Gresik menguraikan bahwa terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa pada tanggal 01 Pebruari 2019 sekira Pukul 08.00 Wib ditagkap dirumahnya. Saat ditangkap polisi berhasil mengamankan 15 poket SS siap edar yang ditaruh didalam lemari pakaian sebelah atas dengan dibungkus kain kassa putih dan dimasukkan ke dalam Dos book Handphone Merk ASUS.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi alhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (him)