SURABAYA |BIDIK NEWS – Artis Ftv Vanessa Angel, terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila, di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim, dengan hukuman penjara selama enam bulan, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (17/06)
Dalam tuntutan JPU, Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan,” ucap JPU Sri Rahayu, saat membacakan tuntutan di ruang sidang Garuda 1.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis, (20/6/2019).
Menurutnya, hukuman 6 bulan itu terlalu berat. Pasalnya, bila melihat fakta persidangan, saksi-saksi tidak ada. “Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU,” terangnya.
Saat keluar ruang sidang, Vanessa terlihat hanya lemas terdiam setelah mengetahui dirinya dituntut oleh JPU selama 6 bulan. Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya berpamitan masuk ke tahanan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku bahwa tuntutan 6 bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat. Sebab, dia menilai selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.
Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan. “Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yg dari ITS, Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00 WIB, ternyata di BAP nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yg benar itu saksi yg dari hotel,” kata Malik, Senin, (17/6/2019).
Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.
“Besok hari Rabu saya ke Jakarta, saya rapat dengan tim utk menyusun masalah pledoi ini. Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana. Insya allah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK,” pungkasnya. (j4k)