SIDOARJO|BIDIKNEWS – Sidang Perkara OTT BPPKAD Gresik dengan tersangka M.Mukhtar mengagendakan keterangan beberapa saksi di PN Tipikor Sidoarjo, Kamis (23/5/2019).
Kali ini, Tim Jaksa Pidsus yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto mendatangkan 9 saksi, diantaranya, Kadis BKD Nadhlif, Kabag hukum Nurlailei Indah, Asisten III Tursilowanto, Asisten I Indah Shofiana serta Kabag dan Sekretaris BPPKAD.
Ke sembilan saksi di periksa secara bersamaan di ruang sidang PN Tipikor Surabaya dengan Majelis Hakim yang di pimpin oleh Dede Suryaman. Dalam.kesaksiaanya, mereka para pejabat mengakui telah menerima aliaran uang dari BPPKAD per triwulan sekali.
Bahkan, Majelis hakim memerintahkan agar para saksi yang menerima uang dari BPPKAD untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada Jaksa. “Pak jaksa, apa mereka sudah mengembalikan uang yang mereka terima ?, ” tegas ketua Majelis hakim kepada Jaksa Andrie Dwi Subianto.
Oleh Jaksa Andrie dijawab “belum yang mulia,” mendengar jawaban tersebut, ketua Majelis Hakim Dede Suryaman langsung memerintahkan agar para saksi yang menerima aliran uang haram tersebut segera dikembalikan. Permintaan tersebut, lansung disetujui ke 9 saksi yang diperiksa.
Sementara itu, dalam keterangannya dipersidangan, Asisten III Tursilowanto mengakui kalau tiap triwulan sekali mendapatkan uang sebesar 1 juta, “seingat saya lebih dari sekali yang mulia,” tegas Tursilowanto.
Tidak hanya itu, Kabag Hukum Nurlailie Indah juga mengaku kalau menerima uang sebesar 5 juta pertriwulan, “Saya terima hanya sekali waktu saya menjabat Kabag hukum. Waktu penjabat Kasubag Hukum juga menerima aliaran dana tersebtut, ” terangnya.
Sementara itu, Terdakwa M.Mukhtar dalam persidangan mengatakan bahwa uang untuk kepala BKD Pak Nadlif waktu saya tititpkan ke bendahara dan dibawa lansung oleh Kepala Badan BPPKAD ke Malang.
Terdakwa juga menegaskan bahwa pemberian uang pada sejumlah pejabat merupakan tradisi dan telah mendapatkan persetujuan dari kepala Badan (pimpinan) sebelum dirinya menjabat sebagai Plt.
“Saya punya pimpinan, semua kebijakan yang pembagian uang potongan insentif atas perintah pimpinan,” keluh M.Mukhtar didepan persidangan.
Dalam persidangan Hakim ketua Dede Suryaman mempertanyakan saksi kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Gresik. “Apakah perbuatan terdakwa sudah melalui koordinasi resmi dengan bagian hukum?,” Tanya Hakim.
Nurlailie Indah pun menjawab hanya sebatas konsultasi. “Secara resmi tidak, yang mulia. Hanya sebatas konsultasi saja,” jawabnya.
Seperti diberitakan, terdakwa tertangkap tangan oleh Kejari Gresik saat melakukan pungutan jasa insentif di BPPKAD. Dari hasil OTT Kejari Gresik berhasil mengamana uang jasa pungut sebesar Rp. 531.623.000. (him)