JEMBER | BIDIKNEWS – Jajaran Polsek Arjasa, Polres Jember terus menunjukkan kesungguhanya dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah kerjanya,dalam upaya tersebut minggu 19 April 2019 unit reskrim Polsek Arjasa mengamankan seorang kuli bangunan sekaligus pengedar okerbaya.
Tersangka yang bernama Moh.Jefri bin Sa’ad (21) tahun yang keseharianya sebagai kuli bangunan asal Dusun Patempuran 1 Desa Petempuran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember ini harus berurusan dengan Polisi.
Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki TA,S.H. membenarkan kalau anggotanya telah menangkap seorang Pemuda saat melakukan transaksi Okerbaya (obat keras berbahaya) berupa Pil berlogo “Y” di pinggir jalan dekat lapangan Desa Biting Kecamatan Arjasa.
“Ya kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi obat-obatan Trihexypenidyl berlogo Y warna putih secara bebas yang dilakukan disekitar lapangan Desa Biting”.
Dari informasi tersebut Unit Reskrim bergerak,ternyata benar tersangka datang dan melakukan transaksi obat tersebut dengan pembeli,dimana transaksi awal dilakukan melalui Hp .
Diketahui tersangka menjual obat tersebut seharga Rp.50.000 perklip isi 15 butir,saat tersangka menerima uang dan menyerahkan obat berlogo Y kepada pembeli maka anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Adapun barang bukti yang dapat kami amankan dari tersangka adalah ; 15 butir pil berlogo Y,uang hasil penjualan Rp. 50.000,00 dan 1( satu) unit Hp merk stawbery milik milik tersangka,jelas AKP Eko Basuki.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Arjasa guna proses penyidikan,atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 196 sub 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,pungkasnya. Monas