SURABAYA | BIDIK.NEWS – Mestar bin Sikam, harus menerima kenyataan bahwa dirinya harus di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak selama 7 tahun penjara karena terjerat kasus narkoba.
Hal ini diketahui, saat sidang lanjutan terdakwa Mestar di gelar di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (09/05/2019)
Dalam surat tuntutannya, terdakwa Mestar di nyatakan bersalah oleh JPU, telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
” Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mestar Bin Sikam dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- subsidaer 6 bulan penjara.” kata JPU Sulfikar seperti dikutip oleh BIDIK.NEWS
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Eko Juniarso SH., ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syifa’urosidin, langsung memohon untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).
” Kami mohon waktu satu minggu yang mulia, untuk menyusun pledoi. ” pinta kuasa hukum dari Posbakumadin Surabaya tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa Mestar di tangkap di kawasan Sawah Pulo yang juga menjadi tempat tinggalnya. Petugas kepolisian melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu dengan berat + 1,54 gram beserta pipet kacanya dan (1) buah alat hisap jenis Narkotika jenis Shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yang merupakan milik dari Safi (DPO). (J4K)