SURABAYA | BIDIK NEWS – Rina Andriani (35) istri seorang anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya melaporkan anggota oknum Satbrimob berpangkat Brigadir, berdinas di markas Kompi 4 Yon A Pelopor Medaeng, Kecamatan Sidoarjo.
Pelaporan ke Propam Polda Jatim atas kasus penggelapan. Sebelumnya korban sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti surat laporan STTLP/B/719//VIII/2018/SPKT/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 02 Agustus 2018. Kasus ini terkesan jalan ditempat.
“Kita punya inisiatif untuk melaporkan kasus ke Propam Polda karena berkas perkara di Polrestabes Surabaya terkesan jalan ditempat, kita menunggu sampai setahun perkembangannya belum ada kejelasan hukum,” Ujar Istri Anggota Satlantas Polres Tanjung Perak Surabaya, Rabu (8/5).
Rina menceritakan, awal kejadiannya itu bermula ketika oknum brimob berinisial RA itu datang kerumah untuk meminjam sejumlah uang. “Oknum anggota brimob berinisial RA ini kan tetangga di Asrama polisi (Aspol) Bekingan. Jadi dia itu datang ke rumah menitipkan mobil, jaminan mobil dengan hutang Rp30 juta. Pinjam uang Rp30,” Cetusnya.
Lanjutnya , saat itu RA mengaku jika kendaraan Daihatsu Xenia nopol L 1277 GQ, adalah miliknya. Korban lantas percaya, karena terdapat aplikasi dari finance yang memuat data nasabah. “Aplikasi dari finance tidak sembarangan diberikan kepada orang, KTP atas nama juga (tercantum dalam aplikasi tersebut) sesuai,” Tandasnya.
Ternyata, mobil yang diagunkan tersebut bukan milik RA, melainkan kendaraan orang lain yang dibawa lari oleh RA. Tidak lama kemudian ada seseorang mengaku sebagai pemilik mobil mendatangi adik korban yang pada waktu itu sedang mengendarainya.
Korban akhirnya mencoba memastikan kebenaran ini dengan menghubungi RA. Nahas, telepon yang bersangkutan dalam keadaan mati.“Kita konfirmasi HP nya mati, tidak ada komunikasi. Sampai loss contact,” Bebernya.
Kemudian Korban mengunjungi pihak keluarga RA untuk meminta kejelasan mengenai hal tersebut dan berniat menyelesaikan secara kekeluargaan. Lagi-lagi, tak ada titik terang. Keluarga RA, enggan bertanggung jawab terhadap permasalahan yang ada.
“Ya, tidak ada etikat baik dari RA maupun pihak keluarganya terpaksa kami lakukan jalur hukum,” Tutupnya. Semetara itu, Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya, Ipda Ronny saat di konfirmasi melalui selulernya 08224527 xxxx tidak ada jawaban. (Riz)