BIDIK NEWS | Surabaya – Sidang perkara perdata antara 10 orang customer Apartemen Royal World (Penggugat) terhadap 23 orang tergugat (turut tergugat) disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (13/11)
Di ruang Sari 2, sidang dipimpin oleh hakim ketua Rochmat SH., MH., menyatakan, sidang gugatan perdata ini diupayakan bisa dimediasi agar tidak sampai berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan baik.
“Ini adalah sidang pertama kali perkara gugatan perdata antara pembeli apartemen Sipoa (penggugat) dan tergugat sebanyak 23 tergugat dan turut tergugat. Kami berharap gugatan perdata ini bisa dimediasi kan,” ucap hakim ketua Rochmat.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat (Budi Santoso, Klemens Sukarno dan Aris Bhirawa), Franky Waruwu SH mengatakan, 10 penggugat yang telah membeli apartemen Sipoa itu ingin uangnya dikembalikan oleh Sipoa.
“Ada customer yang telanjur mengeluarkan uang di bawah Rp 100 juta . Ada pula yang keluar uang di atas Rp 20 juta. Kami berniat baik untuk mengembalikan uang mereka kembali. Kalau ditotal 10 penggugat ingin uangnya sebesar Rp 1,5 miliar dikembalikan lagi,” kata Franky.
Dalam gugatan ini, ada turut tergugat (TT) yakni Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Kadis Penanaman Modal Sidoarjo, Aris Suryono. Selain itu juga TT adalah Direskrimum dan Kasubdit 2 Harda Bangta Polda Jatim, karena mereka telah menyita menyita obyek.
“Bupati Sidoarjo maupun keluarganya tidak ada saham 1 persen di proyek RAW yang tengah berperkara di PN Surabaya. Kita sepakati untuk sesegera kembalikan uang customer ini. Langkah gugatan perdata yang dilakukan 10 penggugat adalah tepat. Ini diawali dengan perjanjian, namun proyek ini terlambat penyerahannya. Ini adalah ranah hukum perdata,” cetus Franky.
Masih kata Franky , pengembalian uang itu akan dilakukan sebesar Rp 1,5 miliar. Ini adalah gugatan materiil dan immateriil.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya ingin 10 penggugat dikembalikan uangnya sebesar Rp 1,5 miliar.
Sebelum sidang ditutup, hakim ketua Rochmat menegaskan, sidang lanjutan gugatan perdata akan dilanjutkan Rabu (21/11) mendatang. “Kalau bisa sidangnya pagi jam 09.00 aja,” pungkasnya. (J4k)