BIDIK NEWS | SURABAYA- Komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Surabaya, diringkus polisi.
Keempat pelaku yang berhasil dibekuk yakni, Holil (26), Sahrul (24), keduanya warga Madura yang tinggal di Babatan Gg.III-F Surabaya, Ahmad Efendi (26), asal Dusun Pasiran Jember yang indekos di Jalan Gemolong GG.1 Wiyung Surabaya beserta IR (33), warga Surabaya.
Pasalnya, dalam melakukan aksinya, mereka tak segan-segan untuk melukai korbanya.
Tiga orang pelaku, terpaksa ditembak kakinya dengan timah panas oleh petugas, karena melawan saat akan ditangkap.
“Kami terpaksa melumpuhkan tiga tersangka dengan timah panas, karena mereka sempat melawan petugas saat ditangkap dan dirasa membahayakan,” Ujar Nurijanto, Kamis (15/11).
Nurijanto menjelaskan, pengungkapan kasus kompolotan spesialis curanmor ini, mendapatkan laporan dari warga kehilangan sepeda motornya pada hari Rabu (12/10/2018) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, dijalan Mastrip Kedurus nomor 35 kantor CV ICECE Karangpilang Surabaya.
Korban bernama A Nurofik (40), warga Sumput Asri Blok B V- 10 RT 24 RW 07 Kelurahan Sumput Kacamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Petugas yang mendapatkan laporan kemudian melaksanakan patroli .Saat melintas dijalan Kemlaten Surabaya, Tim Anti Bandit yang dipimpin IPTU Marji Wibowo mencurigai salah satu pengendara sepeda motor dan sempat terjadi kejar kejaran dengan Polisi. Setelah diberhentikan, polisi melakukan penggeledan dan mendapatkan barang bukti 1 set kunci T dan gembok.
Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas seorang tersangka, yakni Sahrul (23) mengendarai sepeda motor Vario hasil curian didaerah Wiyung Surabaya.
“Polisi kemudian melakukan pengembangan dirumah kos tersangka.Dari hasil pemeriksaan, Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial Holil, Ahmad dan Irul,” ungkapnya.
Menurut Noerijanto, tersangka Holil pernah melakukan pencurian sepeda motor didaerah Kedurus Surabaya.Sepeda motor hasil dari kejahatannya dijual kepada tersangka Sahrul seharga Rp 2,5 juta.
Selain TKP di wilayah Wiyung dan Kedurus, tidak tertutup kemungkinan para komplotan ini juga melakukan aksinya disejumlah lokasi di Surabaya.
Menurut perwira dengan satu melati dipundak ini, modus yang digunakan yakni pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah yang ditinggal pemiliknya.
“Selanjutnya pelaku membawa hasil kejahatannya dengan cara di dorong, kemudian merusak kunci,” Pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa 1unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam dengan Nopol palsu L 4584 ZR, 1 buah kunci T dan kunci kontak serta 1 unit sepeda motor Vario warna Merah
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(Riz)