SURABAYA – Ada – ada saja di jaman now ini, seorang preman pasar bernama Deni (30) mempunyai kebiasaan yang tak lazim seperti pada umumnya laki-laki normal. Kebiasaan itulah yang menghantarkan dirinya masuk jeruji sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Deni disinyalir sering melakukan aksi konyolnya di area pasar Manukan, karena dirinya bekerja sebagai tukang parkir disana. Ia biasanya ‘membegal pantat’ korban setelah korban parkir. Setelah dibututi, ia segera meremas dan langsung kabur.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Suasmaningsih mengatakan, tersangka Deni mempunyai kebiasaan buruk bilamana melihat seorang wanita cantik selalu ingin di begitukan.
“Deny mengaku senang melihat seorang perempuan sexi mempunyai pantat aduhai selalu ingin melakukan begitu,” Kata Kompol Rety Suasmaningsih di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (21/9).
Rety menambahkan, banyak ibu-ibu yang pergi ke pasar manukan menjadi korban ‘begal pantat’ yang di lakukan pelaku.
“Pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya,” Ujar perwira berpangkat melati satu dipundaknya itu.
Atas perbuatannya menjadi ‘begal pantat’ tersebut, Deni dijerat pasal 28 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Riz)