BIDIK NEWS | SURABAYA – Kasus penembakan akhirnya terungkap setelah Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi -saksi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka berinisial RM ini mengaku kesal terhadap korban lantaran bangunan yang difungsikan sebagai bengkel motor gede dijalan ketintang surabaya, dibongkar oleh pemkot Surabaya.
“Bangunan milik pelaku ternyata telah dibongkar oleh Pemkot Surabaya, dinyatakan melanggar garis sempadan,” Ujar Kombes Pol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya,Sabtu (17/3).
Dari situlah RM kemudian menghampiri rumah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Ery Cahyadi di Perumahan Puri Kencana Karah Surabaya untuk melampiaskan kemarahannya.
“pelaku telah melakukan pemembakan 11 kali ke arah mobil korban yang sedang parkir di area rumahnya,” beber Perwira berpangkat melati tiga di pundaknya itu.
Aksi penembakan itu untungnya tidak ada korban jiwa hanya saja mobil milik Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengalami kerusakan.
Rudy menjelaskan, senjata yang digunakan RM adalah jenis airgun laras panjang merek Bulmaster Hatsan, dengan peluru timah kaliber 4,5 milimeter, yang biasanya digunakan untuk berburu binatang.
“Senjata jenis ini tidak perlu perizinan bagi pemiliknya. Hanya saja tetap kami lakukan uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya karena kemungkinan cukup mematikan juga jika ditembakkan kepada manusia,” Paparnya.
Sementara itu, dihadapan media pelaku RM terlihat senyam senyum fan menyapa media. Pelaku juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya.
“Saya Khilaf dan memohon maaf kepada pak Eri. Mobilnya akan saya perbaiki seperti semula,” Katanya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 406 juncto 335 KUHP dan dijerat Undang – undang darurat Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(Riz)
Teks : Tersangka RM bersama Kapolrestabes saat melakukan jumpa pers. (foto:ist)