BIDIK NEWS | JEMBER – Aksi spesialis curanmor antar kota, Sumardiono (43) akhirnya berhasil di lumpuhkan oleh Kepolisian Resort Jember, Jum’at (2/3).
Hal itu disampaikan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo saat press release terkait pengungkapan kasus Curanmor hasil informasi dari masyarakat.
Pelaku adalah resedivis asal Dusun Krajan Lor, Desa Yorosati Sumberbaru, Jember. Dalam aksinya, kepada petugas, Sumardiono mengaku telah melakukan curanmor di 19 lokasi (TKP). Dimana 11 TKP dilakukan di Jember. Dan lainnya di Lumajang, Bondowoso, Pasuruan dan Jombang.
“kita sudah komunikasi dengan Polres terkait.
Untuk sementara kita sudah amankan 3 barang bukti. Dalam waktu dekat, penyidik dari Polres terkait akan ke Jember untuk melakukan pengembangan dengan siapa saja pelaku melakukan perbuatanya,” ungkap Kusworo Wibowo.
Dalam aksinya, pelaku cukup menggunakan kunci T dan hanya dalam 1 menit bisa menggondol motor incaranya.
Dari hasil kejahatanya, pelaku menjual kepada Efendi (35), seorang yang diduga penadah, warga Desa Gelang Sumberbaru. “Berkat kesigapan putugas kami dilapangan, Efendi juga sudah kami amankan,” ujarnya.
Karena perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Monas)
Teks : Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo saat press release bersama pelaku curanmor dan penadah, Sumardiono dan Efendi beserta alat bukti motor hasil curian. (Foto : Monas)
Teks : Kapolres saat jumpa pers. (foto:ist)