Jember – Bidik. Di duga melakukan tindak Pidana Korupsi pengolahan Keuangan Desa 2014 – 2015 Kamis sore (07/12) sekira jam 15:30 Kades Cangkring Kecamatan Jenggawah Ahmad Zaini di tahan oleh Kejaksaan Negeri Jember.
Berawal dari laporan BPD dan Tokoh masyarakat Desa Cangkring tahun 2016 terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) untuk pembangunan Insfrastuktur tahun 2016 yang di duga merugikan Negara sebesar Rp 645 juta.
Proses Hukum yang panjang dan seakan tiada kejelasan sempat membuat suasana memanas dan berujung Gerakan Masa ngeluruk ke Pemda dan Kejaksaan Negeri Jember.
Dengan di tetapkanya kepala Desa Cangkring sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi telah menepis pandangan miring Bahwa penegak Hukum tidak bekerja alias Mandul.
Kajari Jember melalui Kasi Intel Agus Kurniawan,SH,MH. melalui sambungan telepon membenarkan adanya penahanan terhadap Kepalaa Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.
“Ya hari ini Kamis (07/12) sekira Jam 15:30 kami Kejaksaan Negeri Jember telah menahan Ahmad Zaini tersangka kasus korupsi keuangan Desa Cangkring tahun 3014 – 2015” .
Penahanan terhadap tersangka di lakukan di Rutan Klas II A Jember oleh Jaksa.penyidik serta petugas pidsus dan pengawalan dari bidang Intelijen Kejari Jember.
07/12/2017
Penetapan tersangka yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember mendapat respon Pro Kontra di kalangan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Jenggawah.
Rekan sejawat dan masyarakat mengapresiasi kecepatan Kejaksaan Negeri Jember atas kesigapanya dalam menangani kasus tersebut
Di sisi yang lain mereka bertanya tanya kok begitu cepat Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Kepala Desa Cangkring Ahmad Zaini sebagai tersangka.
Di tahanya kepala Desa Cangkring Oleh Kejaksaan Negeri Jember memberi pembelajaran kepada kita bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi cepat atau lambat pasti akan terjerat hukum.(monash)