SURABAYA|BIDIK – Prihatin atas menjamurnya pasar modern di Jatim mendorong Komisi B DPRD Jatim mendesak agar Disperindag Jatim melakukan pengawasan terhadap pasar modern di Jatim.
“Jatim memiliki perda No 3/ 2008 perlindungan pasar tradisional dimana dalam perda tersebut diatur adanya pembatasan pasar modern. Kami berharap penegakan perda ini berjalan dengan baik,”ungkap Ketua Komisi B DPRD Jatim Achmad Firdaus saat ditemui di Surabaya,selasa (14/11).
Politisi asal Gerindra ini mengatakan Pemprov harusnya memperhatikan keberadaan pedagang tradisional.
“Ini menyangkut masalah ekonomi pedagang tradisional di Jatim. Jangan sampai mereka gulung tikar karena kalah bersaing denhan pasar modern,”jelasnya.
Firdaus lalu mencontohkan di dalam perda tersebut disebutkan jika ada pasar tradisional disalah satu tempat berdiri,maka tidak boleh berdiri pasar modern disekitar berdirinya pasar tradisional tersebut.
“Oleh sebab itu kami minta agar perda ini ditegakkan dan jangan sampai ada perda macan ompong di Jatim,” pungkasnya. (fik)