BIDIK|Kota Batu–Butuh waktu hampir enam jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggelehan di Balaikota Among Tani, Kota Batu (Senin, 18/9). Tepat pukul 17.45 WIB, tim KPK berjumlah puluhan orang meninggalkan Balaikota Among Tani.
Dari pantauan BIDIK ada empat koper berwarna hitam yang dibawa oleh KPK dan masing-masing koper dimasukkan ke dalam mobil berjumlah empat unit mobil yang telah diparkir di halaman depan Balaikota Among Tani.
KPK melakukan penggeledahan di lantai 5 ruang kerja Walikota Batu, Eddy Rumpoko dan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu. Penggeldahan yang dilakukan oleh KPK memdapatkan kawalan penjagaan dari Polres Batu dan Brimob Detasemen B Pelopor Polda Jatim, Ampeldento, Malang.
Sejak kedatangannya di Balaikota Among Tani sekitar pukul 12.00 WIB (Senin, 18/9), tim lembaga anti rasuah itu disambut oleh Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso, didampingi pula oleh Asisten Administrasi Umum, Chairul Sjariftartila Sjafii, dan Kabag Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda, Andhang Budi Harsa.
Penggeledahan juga dilakukan KPK di rumah dinas Walikota Batu, Eddy Rumpoko di Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Tim KPK mendatangi rumah dinas Walikota Batu sekitar pukul 11.50 WIB. Saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Walikota, penjagaan keamanan diterapkan sama halnya di Balaikota Among Tani. Tepat pukul 15.26 rombongan mobil KPK keluar dari rumah dinas yang didiami oleh Eddy Rumpoko.
Belum diketahui pasti, apa saja yang dibawa oleh KPK dari hasil penggeledahan di rumah dinas Walikota Batu itu. Pintu gerbang pagar ditutup sehinga para wartawan yang meliput hanya bisa menunggu di luar tanpa bisa mengetahui aktivitas di dalam.
Hiingga berita ini ditulis, belum ada pihak terkait yang memberikan pernyataan resmi.
Penggeldahan yang dilakukan oleh KPK merupakan dari kelanjutan kasus OTT yang menimpa Walikota Batu, Eddy Rumpoko yang diduga menerima suap fee proyek senilai Rp.500 juta dari pihak rekanan, Filipus Djab yang memenangkan tender proyek pengadaan meubelair senilai Rp. 5 miliar. Selain keduanya, KPK juga menangkap Kepala Bagian ULP Kota Batu, Edi Setiawan. Ketiganya telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Minggu kemarin (17/9).
KPK menyangkakan kepada Filipus melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Eddy dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Didid)