Gresik – Di ejek dikeloni (disetubuhi pak ali) oleh saksi korban Jumani, Nenek Sarmani (65) warga Desa Banjaran, Driyorejo di sidang. Terdakwa nenek Sarmani di dakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Jumani, Penganiayaan tersebut dilakukan karena terdakwa merasa harga dirinya di hina di fitnah bersetubuh dengan orang lain yang bukan muhrimnya.
Dalam sidang lanjutan di PN Gresik kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Di depan Majelis hakim, terdakwa dengan logat jawanya mengatakna bahwa peristiwa perkelahinan iku dikarenakna harga dirinya diinjak injak oleh saksi korban.
Dia dituduh tiap malam disetubuhi oleh tetanganya bernama Ali, padahal hal tersebut tidak pernah dilakukan. Pasalanya, terdakwa yang sudah berusia renta ini sudah memiliki suami.
Namun, nenek Sumarni mengakui semua perbuatannya yang telah berkelahi dengan saksi korban dengan cara menjambak rambut dan mendorong saksi korban hingga jatuh ke tanah pavingan.
Jaksa Sarief Hidayat, telah mendakwa nenek Sarmani dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fotria Ade Maya akhrinya ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa. (Him)