BANYUWANGI|BIDIK – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Kabupaten Banyuwangi menganggap pelomik perumahan Wahana Pengatigan Indah (WPI) 1 bentuk keteledoran pihak developer.
Hal itu disampaikan Ketua APERSI Banyuwangi, Mohammad Yasin usai menghadiri hearing terkait polemik antara warga perumahan WP1 dengan PT. Rega Andika selaku pihak pengembang, di ruang rapat Komisi IV DPRD Banyuwangi, Rabu (30/08).
Menurutnya, polemik antara warga WPI 1 dengan pihak developer itu awalnya dikarenakan adanya proses pengembangan yang dilakukan pihak developer.
“Waktu kita investigasi, ternyata pengembangan itu sudah ada ijinnya,” ucap Yasin.
Dijelaskannya, awal polemik itu terjadi lantaran warga menutup jalan truk yang lewat melintasi perumahan, karena lebar jalan perumahan hanya empat meter. Sebenarnya itu tidak diperkenankan, kalau lebar jalan kurang dari enam meter, maka tidak akan keluar sertifikatnya, namun ironisnya seritifikat sudah keluar, dan ternyata pada tahun 2013 lalu sudah ada kesepakatan berupa kompensasi, jika pengembang akan memenuhi lahan tempat parkir tamu dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Hingga saat ini pengembang tidak memenuhi kesepakatan yang telah dilakukan dengan warga tersebut, maka terjadilah polemik berkelanjutan ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, konflik warga perumahan dan pengembang ini bermula saat Agus Ediyanto, selaku pemilik PT Rega Andika, melaporkan empat warga perumahan WPI 1 ke Polsek Rogojampi.
Mereka dituding telah mengganggu proyek pengembangan perumahan dan menguasai tanah tanpa seizin pemilik.
Konflik tersebut makin lama terus meluas. Terlebih, pada Jumat 25 Agustus 2017 lalu, sekelompok pengusaha tiba-tiba mendatangi perumahan WPI 1, dengan mengaku sebagai anggota Dewan.
Hingga akhirnya, perwakilan warga WPI 1 meminta kepada DPRD Banyuwangi agar segera menggelar hearing guna penyelesaian polemik berkelanjutan tersebut.(nng)