• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • IKLAN BIDIK
Bidik.news
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
Home HUKUM KRIMINAL

Ketua dan Anggota KSP Tunggal Kencana Ponorogo Dikerangkeng Jaksa

admin by admin
07/04/2017
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
SURABAYA|BIDIK– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan bergulir dari Kementerian UMKM sebesar Rp 2 miliar, Kamis (6/4). Keempat tersangka merupakan Ketua dan anggota dalam struktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Kencana Ponorogo.
Sebelumnya, keempat tersangka yakni Ketua KSP Tunggal Kencana, Edi Santoso ; Pengawas Koperasi, Dedi Cahyono ; Sekretaris Koperasi, Handoko Wibowo dan Bendahara Koperasi, Ari Setyo Budi menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, keempatnya dijebloskan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, KSP Tunggal Kencana ini mengajukan pinjaman dana dari Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) yang memiliki dana dari LPDP. Dalam pengajuannya, KSP Tunggal Kencana mencatut ratusan nama nasabah fiktif yang akan meminjam uang.
Pada 2013, sambung Richard, KSP Tunggal Kencana mendapat dana bantuan dana bergulir dari Kementerian UMKM sebesar Rp 2 miliar. Nah, faktanya setelah uang tersebut cair malah tidak diperuntukkan untuk nama-nama yang diusulkan mendapat dana bergulir untuk simpan pinjam. Melainkan dipakai untuk kepentingan para tersangka.
“Keempat tersangka di tahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Atas perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Richard, Kamis (6/4).
Terkait sangkaan pasal, Richard mengaku, tersangka di jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidana penjaranya maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, Richard enggan berspekulasi. Tapi, jika didapati alat bukti baru yang merujuk kepada pihak lain yang harus bertanggungjawab atas kasus ini, Richard tidak memungkiri aka nada tambahan tersangkanya.
“Lihat saja nanti. Kalau ditemukan bukti baru, kemungkinan aka nada tambahan tersangka dalam kasus ini,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Belitung. (eno)

Related Posts:

  • Total, Jaksa Berhasil Jebloskan 9 Tersangka ke Bui
    Total, Jaksa Berhasil Jebloskan 9 Tersangka ke Bui
  • Kado HBA, Kejati Medaengkan Dua Ketua KSP di Banyuwangi
    Kado HBA, Kejati Medaengkan Dua Ketua KSP di Banyuwangi
  • Jajaran Kejati Jatim Berlomba-lomba Medaengkan Koruptor
    Jajaran Kejati Jatim Berlomba-lomba Medaengkan Koruptor
  • Kejati Jebloskan Dirut PT Wira Usaha Sumekar ke Bui
    Kejati Jebloskan Dirut PT Wira Usaha Sumekar ke Bui
  • Di Polda Tak Pernah Ditahan, Empat Pejabat Bawaslu Akhirnya Ditahan Jaksa
    Di Polda Tak Pernah Ditahan, Empat Pejabat Bawaslu Akhirnya…
  • Tersangka Korupsi Aset Pemkot Surabaya Menolak Ditahan Kejati
    Tersangka Korupsi Aset Pemkot Surabaya Menolak Ditahan…
Tags: kejati jatimKSP Tunggal Kencana
Previous Post

PT Terminal Petikemas Surabaya Operasikan Crane Baru

Next Post

Coca-Cola Amatil Group Investasi Senilai US$ 30 juta

admin

admin

Related Posts

PKS Jatim Saat Silaturahmi Kebangsaan ke Kejati Jatim

Sinergi Kolaborasi Pembinaan Kebangsaan dan Hukum, PKS Jatim Sowan ke Kejati Jatim

30/05/2021
0
Kepala Kejati Jatim M Dofir saat press Release

Dari 16.398 SPDP, Kejati Jatim Berhasil Limpahkan 11.385 ke Pengadilan

31/12/2019
0
Terdakwa Jemy Sumargo, saat sidang di PN Surabaya, Kamis (26/4)

Catut Nama Bos Gudang Garam, Jemy Berhasil Tipu Mantan Komisaris PT. WIKA

25/04/2019
0

Lagi, Rp 4,4 M dan USD 203.630 Hasil Korupsi PT WUS Dikembalikan ke Jaksa

27/12/2017
0

Kajati Jatim : Laporkan Indikasi Korupsi ke Kantor Kejaksaan

08/12/2017
0

Total, Jaksa Berhasil Jebloskan 9 Tersangka ke Bui

13/09/2017
0
Next Post

Coca-Cola Amatil Group Investasi Senilai US$ 30 juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.7k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari ini, Selasa (19/7/2022), ratusan karyawan Perhutani Jatim berangkat ke Jakarta bergabung dengan ribuan rekan peduli hutan Jawa Madura untuk menggelar aksi di Monas dan Istana Negara besok Rabu (20/7). (ist)

Ribuan Karyawan Perhutani & Penyelamat Hutan Bakal Demo di Istana Negara Tolak SK Menteri LHK

19/07/2022
Kedua tersangka saat dilakukan penahanan oleh Kejari Gresik, Selasa (31/05/2022)

Kejari Gresik Tahan Dua Tersangka Korupsi PT. Pegadaian

31/05/2022

Kebebasan Berpendapat  Dari Orde Baru Hingga Reformasi

25/10/2018
Maxmillian Winardi didampingi Yan Welly saat launching program “Sumbangan Properti 1 Miliar Per Orang Bagi Rakyat Indonesia Terjerat Hutang Riba”, Kamis (3/2/2022) petang. (Ist)

Maxwin Organization Beri Solusi Warga Indonesia yang Terjerat Hutang Riba

05/02/2022
Bupati Hendy dan Gus Firjaun saat wawancara. (Monas)

Bupati Jember: Kami Bukan Sedang Melakukan Sidak

Banyak Perusahaan ‘Nakal’, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan

PT Terminal Petikemas Surabaya Operasikan Crane Baru

Ketua dan Anggota KSP Tunggal Kencana Ponorogo Dikerangkeng Jaksa

Rakorwil JSIT

Rakorwil JSIT Jatim, Komitmen Pengabdian untuk Pendidikan Indonesia

06/02/2023
tabligh akbar di GDM

Musda Muhammadiyah Gresik Beri Ruang Kaum Muda Untuk Pegang Kendali Kepemimpinan

06/02/2023
Lomba memanah bagi pandu Athfal

Memanah Lomba terfavorit di Cerita Pandu Athfal Pra Musyda PDM Gresik

06/02/2023
Satpol PP Surabaya terkesan tebang pilih turunkan bendera Partai Gerindra

Penertiban Bendera Partai Tebang Pilih, DPC Gerindra Surabaya Protes Walikota Eri

05/02/2023

Recent News

Rakorwil JSIT

Rakorwil JSIT Jatim, Komitmen Pengabdian untuk Pendidikan Indonesia

06/02/2023
0
tabligh akbar di GDM

Musda Muhammadiyah Gresik Beri Ruang Kaum Muda Untuk Pegang Kendali Kepemimpinan

06/02/2023
0
Lomba memanah bagi pandu Athfal

Memanah Lomba terfavorit di Cerita Pandu Athfal Pra Musyda PDM Gresik

06/02/2023
0
Satpol PP Surabaya terkesan tebang pilih turunkan bendera Partai Gerindra

Penertiban Bendera Partai Tebang Pilih, DPC Gerindra Surabaya Protes Walikota Eri

05/02/2023
0
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • IKLAN BIDIK

  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19

Copy Right PT Pulitzer Indonesia Media © 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19

Copy Right PT Pulitzer Indonesia Media © 2022

Go to mobile version